Bisnis

UE Denda Google €890 Juta karena Pelanggaran Antitrust

1 min read

UE Denda Google €890 Juta karena Pelanggaran Antitrust
Photo: Etienne Boulanger · Unsplash
0 0
XWhatsAppTelegramLinkedIn

Regulator Uni Eropa telah mendenda Google sebesar €890 juta (sekitar $1 miliar) karena melanggar aturan antitrust dengan menyalahgunakan posisi dominannya di pasar pencarian online dan aplikasi seluler. Denda tersebut, yang diumumkan oleh Komisi Eropa, menargetkan praktik Google yang mewajibkan produsen ponsel pintar untuk menginstal sebelumnya aplikasi pencarian dan browsernya sebagai syarat untuk melisensikan Google Play Store, serta membayar beberapa produsen dan operator jaringan seluler untuk secara eksklusif menginstal Google Search. Denda ini merupakan hukuman antitrust besar ketiga yang dijatuhkan pada Google oleh UE, setelah denda €2,42 miliar pada tahun 2017 karena memihak layanan belanjanya sendiri dan denda €4,34 miliar pada tahun 2018 karena pembatasan ilegal pada produsen perangkat Android. Pihak yang terkena dampak termasuk konsumen, yang mungkin memiliki pilihan terbatas dalam aplikasi pencarian dan browser, serta pesaing seperti Microsoft dan mesin pencari lain yang tersingkir dari pasar. Putusan ini penting karena memperkuat penegakan hukum persaingan yang ketat oleh UE terhadap perusahaan teknologi besar, yang berpotensi menjadi preseden bagi bagaimana platform digital beroperasi di Eropa. Komisi Eropa memerintahkan Google untuk menghentikan praktik ilegal dalam waktu 90 hari atau menghadapi denda tambahan. Google mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan bahwa perjanjiannya dengan produsen ponsel tidak anti-persaingan dan bahwa Android telah meningkatkan pilihan, bukan menguranginya. Langkah selanjutnya melibatkan pertempuran hukum di Pengadilan Keadilan Eropa, di mana Google akan menantang denda dan temuan antitrust yang mendasarinya.

Sources

Report / request removal

Related

Comments

No comments yet. Be the first.