Bisnis

AliExpress Didenda $629 Juta karena Penjualan Produk Ilegal

1 min read

0 0
XWhatsAppTelegramLinkedIn

Komisi Eropa telah mendenda AliExpress sebesar €550 juta, sekitar $629 juta, karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Denda ini berasal dari kegagalan platform tersebut dalam mencegah penjualan produk ilegal, tidak aman, atau palsu. Denda ini lebih dari dua kali lipat jumlah yang dikenakan pada Temu untuk pelanggaran DSA serupa.

Keputusan ini memengaruhi AliExpress, platform e-commerce global milik Alibaba, dan jutaan penggunanya di seluruh Eropa. Komisi Eropa menetapkan bahwa perusahaan tidak mengambil langkah yang memadai untuk membatasi penyebaran produk ilegal, dengan alasan staf yang tidak memadai untuk verifikasi produk dan keterlambatan dalam menghapus barang berbahaya.

Hal ini penting karena DSA bertujuan untuk membuat platform online besar bertanggung jawab atas konten dan produk ilegal. Denda ini menegaskan komitmen UE untuk menegakkan aturan ini, terutama untuk situs e-commerce di mana barang palsu dan produk tidak aman dapat merugikan konsumen.

Menurut Komisi, AliExpress mengalokasikan staf yang tidak memadai untuk memverifikasi produk dan gagal menghapus mainan tidak aman serta kosmetik berbahaya selama beberapa minggu setelah terdeteksi. Pelanggaran spesifik termasuk penyebaran pakaian palsu, mainan tidak aman, dan kosmetik berbahaya.

The Verge melaporkan bahwa denda ini menyusul hukuman serupa terhadap Temu, platform e-commerce lain, untuk pelanggaran DSA yang sebanding. Komisi Eropa telah meningkatkan pengawasan terhadap pasar online untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan konsumen.

Ke depannya, AliExpress harus meningkatkan secara signifikan proses verifikasi produk dan waktu responsnya untuk menghindari denda lebih lanjut. Perusahaan juga mungkin menghadapi tindakan regulasi tambahan jika gagal mematuhi persyaratan DSA di masa depan.

Sources

Report / request removal

Related

Comments

No comments yet. Be the first.